Polri Bongkar Sindikat Pengiriman TKI Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Ada Bayi Ikut Diamankan

Jakarta Upaya penyelundupan 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara digagalkan. INITOGEL Mereka hendak diberangkatkan menuju Malaysia

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah mengatakan, sebanyak 19 WNI dan satu bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal.

“Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi,” kata Idil dalam keterangannya, Kamis (25/9).

Komitmen Tindak Tegas Praktik Perdagangan Manusia

Ilustrasi Pemberangkatan TKI (Istimewa)

Ilustrasi Pemberangkatan TKI (Istimewa)

Dia pastikan, Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.

“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

“Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” sebutnya.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sumber : Beritaterbaik.id