MAKI Ancam Gugat KPK ke Praperadilan Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji

Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap INITOGEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tidak segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

Dia meyakini, KPK sudah memiliki kecukupan bukti, termasuk bukti yang diserahkannya sebagai aduan masyarakat.

“Saya pikir Jumat ini, tapi kan nampaknya belum ada. Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan, tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan!” kata Boyamin di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Boyamin menilai, KPK sudah terlalu sering memberi harapan palsu kepada publik soal penetapan tersangka dalam kasus kuota tambahan haji 2024. Namun hingga hari ini, hal itu belum terealisasi.

“Ya, karena keterlaluan, Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam dan KPK jangan terlalu sering memberikan PHP pada teman-teman media, katanya sudah ada calonnya dan segera,” Boyamin menandasi.

KPK Akui Sudah Kantongi Calon Tersangka

Asep Guntur

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sebagai informasi, KPK mengaku sudah mengantongi calon tersangka dari kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan sosoknya sudah terlihat. Namun hal itu belum dapat diungkap karena pihaknya masih terus memperkuat bukti.

“Calonnya ya ada, (kapan diumumkan?) Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” janji Asep kepada awak media di Jakarta pada Rabu 10 September 2025.

Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk, kantor Kementerian Agama.

Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

3 Poin yang Disorot

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sumber : Beritaterbaik.id