DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Terbuka dan Bisa Diakses Publik

Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan berjanji RUU Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan INITOGEL prinsip partisipasi publik. RUU Perampasan Aset ditargetkan bisa rampung pada tahun 2025 ini.

Menurut Bob, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” kata Bob dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).

Pembahasan Sejalan dengan RUU KUHAP

Dia pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurut dia, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.

Bob Hasan mengingatkan KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” katanya.

Draf Baru RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Pembahasan RUU ini perlu disinkronkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar tidak tumpang tindih.

“RUU Perampasan Aset sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025–2026. Sekarang memang sedang didiskusikan, ini akan menjadi inisiatif siapa? Karena RUU yang ada di DPR sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo dulu, dan dalam Surpres-nya sudah menunjuk Menteri Polukam pada waktu itu, Menko Polukam Pak Mahfud MD dan Menkumham pada waktu itu Pak Yasonna Laoly,” kata Yusril di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).

Tetapi, karena ada pergantian pemerintahan, membuat pembahasan RUU yang diajukan pemerintah biasanya tertunda. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik kembali oleh pemerintah maupun DPR.

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahas itu nanti setelah pembahasan KUHAP selesai,” ungkapnya.

Yusril menekankan bahwa pembahasan RKUHAP harus segera diselesaikan karena KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku Januari 2026.

“Pembahasan KUHAP ditargetkan pada akhir tahun ini sudah harus selesai. Karena kalau tidak, kita sulit untuk melaksanakan KUHAP baru yang akan dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2026,” tegasnya.

Sumber : Beritaterbaik.id