OJK dan PPATK Evaluasi Aturan Rekening Dormant demi Lindungi Nasabah dan Sistem Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan meninjau ulang INITOGEL pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas baik bagi perbankan maupun nasabah.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Itu yang penting,” ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).

Dian menambahkan bahwa OJK tengah melakukan revisi terhadap sejumlah aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Tujuannya adalah memperjelas hak-hak pemilik rekening dan pihak perbankan.

Lebih lanjut, OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant agar tidak disalahgunakan, khususnya dalam praktik jual beli rekening yang kerap menjadi celah kejahatan keuangan.

Saat ini, ketentuan rekening dormant diatur oleh masing-masing bank melalui kebijakan internal, namun tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 serta Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013.

PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant

PPATK Adalah

PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Langkah ini diambil untuk mencegah tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan perjudian online.

Meski diblokir sementara, rekening tetap dapat diaktifkan kembali oleh nasabah dengan mengikuti prosedur yang berlaku. PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.

Adapun rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan, giro, atau rekening rupiah/valuta asing milik individu maupun perusahaan yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.

Menurut hasil analisis PPATK, banyak rekening pasif yang merupakan hasil transaksi jual beli dan kemudian digunakan untuk tindak pidana. Bahkan, ditemukan adanya reaktivasi massal rekening dormant untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk judi online.

Kebijakan penghentian sementara ini dijalankan sesuai dengan amanat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Respon DPR dan BPKN

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2024). (Foto: Tim News).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut mendukung langkah PPATK. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi rekening nasabah yang tidak aktif dari potensi penyalahgunaan.

“Kami sudah mengkonfirmasi ke PPATK. Langkah ini justru bertujuan melindungi rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi PPATK, banyak rekening pasif yang digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Karena itu, nasabah yang merasa keberatan dapat melakukan konfirmasi untuk membuka kembali rekening mereka.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta kebijakan ini ditinjau ulang. Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keuangan.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Mufti.

Sumber : Beritaterbaik.id