Drama Politik Tingkat Tinggi di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Jakarta Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menyoroti pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas INITOGEL Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pandangannya, keputusan itu tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang terjadi kasus tersebut bergulir. Dia kemudian menyinggung perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang menurutnya sejak awal sarat nuansa politis.

“Punya kepentingan dan background politik, maka tentu saja langkah-langkah berikutnya akan penuh dengan berbagai drama politik tingkat tinggi juga,” ujar Feri saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Motif Kepentingan Politik

Feri menjelaskan meskipun abolisi dan amenesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pelaksanaannya seharusnya berlandaskan prinsip keadilan.

“Jadi tidak serta-merta kemudian hanya bicara kewenangan sebagaimana di tentukkan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Feri.

Menurutnya, jika presiden menjalankan kewenangannya bukan atas dasar prinsip keadilan, maka akan akan merugikan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, delik tindak pidana korupsi berpotensi digunakan untuk menyandera lawan-lawan politik untuk kepentingan politik.

“Dan ujungnya tentu tidak sehat bagi banyak orang termasuk kepada pelaku kepada masyarakat dan berbagai kepentingan politik lain. Karena hak presiden atau kewenangan presiden dijalankan dengan motif kepentingan politik dan peradilan hanya sekedar drama pembenaraan untuk langkah langkah kepentingan politik berikutnya,” ucapnya.

Abolisi Tom Lembong

Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti Hasto

Sebelumnya, DPR telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Sumber : Beritaterbaik.id